Kamis 23 May 2019 06:35 WIB

Mensos Kaji Pemberian Santunan untuk Korban 22 Mei

Mensos akan memberikan bantuan untuk korban 22 Mei yang meninggalnya wajar.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Pemakaman Korban Kerusuhan di Tanah Abang.Sejumlah keluarga Widianto R Ramadhan (18) korban kerusuhan di tanah abang saat tabur bunga di pemakaman Karet Bivak, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Pemakaman Korban Kerusuhan di Tanah Abang.Sejumlah keluarga Widianto R Ramadhan (18) korban kerusuhan di tanah abang saat tabur bunga di pemakaman Karet Bivak, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku tengah menanti investigasi dari kepolisian mengenai tewasnya enam orang akibat kerusuhan di sekitar Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Petamburan, Rabu (22/5) atau yang dikenal dengan peristiwa 22 Mei. Kemudian, Kementerian Sosial (Kemensos) juga melakukan assesment sebelum akhirnya memberikan santunan kematian pada para korban meninggal dunia.

"Kami harus merujuk pihak kepolisian dan kita sama-sama sudah mendengar penjelasan pihak kepolisian mengenai kejadian ini di konferensi pers Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam). Setelah itu baru kami telaah apakah para korban itu wajar atau tidak diberikan santunan," ujarnya saat ditemui di buka puasa bersama Mensos, di Jakarta Selatan, Rabu (22/5) petang.

Baca Juga

Ia menambahkan, memang dibutuhkan assesment yang kuat mengenai hal ini. Sebab, dia menambahkan, Kemensos tidak mungkin memberikan santunan untuk orang yang melanggar hukum. Karena itu, ia menegaskan Kemensos perlu meneliti mulai dari kenapa korban yang meninggal dunia bisa ada di lokasi kerusuhan dan motifnya apa. Kalau hasil assesment menyatakan kematian korban kerusuhan yang meninggal wajar, ia menyebut Kemensos memberikan santunan.

"Kami akan memberikan santunan," ujarnya.