Kamis 23 May 2019 12:15 WIB

Aksi 22 Mei, Polisi Amankan Ratusan Terduga Pelaku Rusuh

Terduga pelaku rusuh aksi 22 Mei ini ditangkap di tiga tempat berbeda.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Elba Damhuri
Truk water canon berdiri di antara sampah sisa aksi 22 Mei di seputar kantor Bawaslu, Kamis (23/5) dini hari.
Foto: Republika/Prayogi
Truk water canon berdiri di antara sampah sisa aksi 22 Mei di seputar kantor Bawaslu, Kamis (23/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan 257 pelaku yang diduga yang membuat rusuh saat melakukan aksi unjuk rasa sejak Selasa (21/5) hingga Rabu saat aksi 22 Mei. Para pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni di depan gedung Bawaslu RI, di kawasan Petamburan, dan di Gambir.

"Dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) itu, setelah kita lakukan penangkapan terhadap sekelompok massa ini ada 257 tersangka yang membuat kerusuhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5) malam.

Baca Juga

Dia menyebut, jumlah pelaku yang ditangkap di setiap titik berbeda. Di Bawaslu RI ada 72 orang yang ditangkap, di Gambir sebanyak 29 orang. Sedangkan di Petamburan memiliki jumlah paling banyak, yakni 156 orang.

Argo menjelaskan, para pelaku yang ditangkap di depan Gedung Bawaslu RI berusaha melawan petugas yang melalukan pengamanan di sana. Mereka, kata Argo, juga merusak bahkan memaksa masuk ke Gedung Bawaslu RI.

"Di Bawaslu ditangkap karena yang bersangkutan melawan petugas yang sedang bertugas. Kemudian juga melakukan perusakan dan memaksa masuk ke Bawaslu," kata dia.

Kemudian, Argo melanjutkan para pelaku yang ditangkap di Petamburan karean melakukan penyerangan di asrama Brimob dan membakar kendaraan operasional yang ada di sana.

Untuk lokasi yang terakhir, yakni di kawasan Gambir, massa mencoba menyerang asrama di Polsek Metro Gambir dan Mako Polsek Metro Gambir. "Di Gambir, penyerangan asrama di Gambir dan Polsek Gambir," jelas Argo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tiap lokasi kejadian aksi 22 Mei. Di Bawaslu, Argo menyebut, polisi menyita, bendera hitan, mercon atau petasan, dan juga ponsel. Di Petamburan, disita barang bukti berupa celurit, busur panah, bom molotov, dan sejumlah ampol berisi uang serta uang sebesar Rp 5 juta yang diduga digunakan untuk operasional.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212, 214, 218. Untuk yang di Petamburan ada Pasal 187 yaitu pembakaran," kata Argo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement