Kamis 23 May 2019 14:26 WIB

KPU Siapkan Enam Tim Pengacara Hadapi Sengketa Hasil Pemilu

KPU menyiapkan enam tim pengacara untuk sengkete pilpres dan pileg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan enam tim pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menerapkan jeda waktu yang berbeda untuk masa pendaftaran PHPU pileg dan pilpres. 

"Dalam rangka menghadapi perkara PHPU,  KPU telah menyiapkan enam tim pengacara.  Masing-masing untuk PHPU pilpres, kemudian untuk PHPU pileg DPR dan DPRD (empat tim pengacara) dan untuk pemilihan anggota DPD," ujar Arif ketika dikonfirmasi,  (23/5).

Baca Juga

Selanjutnya,  KPU pun melakukan pemantauan pengajuan permohonan sengketa PHPU di MK pada 22 Mei-24 Mei.  Kemudian, pada 25 Mei - 27 Mei,  KPU menggelar bedah permohonan PHPU bersama tim pengacara yang telah disiapkan. 

Selain kedua hal tersebut, KPU pun menyiapkan petunjuk teknis tentang fasilitasi PHPU yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU.  "KPU juga menyiapkan home base tim KPU untuk sengketa hasil pilpres dan pileg. Terakhir, kami siapkan draf keputusan soal Kelompok Kerja (Pokja) fasilitasi PHPU, " jelas Arif.

Sementara itu, sebelumnya, Juru Bicara MK,  Fajar Laksono, mengatakan pendaftaran gugatan sengketa PHPU untuk pilpres ditunggu hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. "Pendaftaran gugatan PHPU pilpres masih ditunggu hingga pukul 24.00 WIB,  Jumat," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis siang. 

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pendaftaran gugatan PHPU Pilpres dari pihak manapun. Adapun BPN Prabowo-Sandiaga Uno selalu perwakilan dari capres-cawapres nomor urut 02 itu baru menginformasikan akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis. "Katanya hari ini,  tetapi belum ada informasi kepada kami jam berapa, " ungkap Fajar.

Lebih lanjut dia menjelaskan ada perbedaan waktu pengajuan permohonan sengketa PHPU pilpres dan pileg. Perbedaan tersebut telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk pileg, kata Fajar,  dihitung 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara pemilu. Yang artinya batas akhir pendaftaran  jatuh pada pukul 01.46 WIB,  Jumat. 

Sementara itu, untuk pilpres, dihitung tiga hari sejak penetapan hasil pemilu. Artinya,  batas akhir pendaftaran PHPU jatuh pada Jumat pukul 24.00 WIB. 

"Dasarnya ya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. MK hanya melaksanakan ketentuan itu.Kalau pileg 3x24 jam sejak penetapan

Kalau pilpres 3 hari setelah penetapan, " tutur Fajar. 

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan hasil perolehan suara kedua paslon capres-cawapres pada Selasa (21/5) dinihari.  Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement