REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan aparat telah menangkap tiga orang tersangka dalam aksi unjuk rasa 22 Mei. Tiga tersangka ini ditemukan membawa senjata api.
“Kemarin juga diamankan tiga tersangka membawa senpi laras panjang dan satu pendek, mereka sudah di BAP,” kata Iqbal di Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Tiga orang ini, menurut Iqbal, adalah orang yang berbeda dari kelompok GARIS. Tiga tersangka ini merupakan kelompok lain yang hanya ingin memancing kerusuhan.
“Yang membawa senjata ini kelompok lain lagi, kelompok yang ingin memancing kerusuhan,” kata Iqbal.
Tiga tersangka ini, jelas Iqbal, ingin menciptakan martir sehingga apabila terdapat korban maka dapat memancing kemarahan publik dengan menyalahkan aparat keamanan.
“Mereka ingin menciptakan martir, apabila ada korban sehingga terjadi kemarahan publik pada aparat keamanan. Ini terus kami dalami dan terus kami kejar dengan strategi yang kami miliki,” ujarnya.
Iqbal kembali menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat ini terdiri dari kelompok massa damai dan massa perusuh.
Sedikitnya 257 orang massa perusuh ini telah ditangkap dan dijadikan tersangka. “Jadi ini ada massa damai dan massa perusuh. Ini 257 tersangka juga tatonya banyak dan empat orang positif narkoba,” kata dia.