REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) DIY, Bambang Sutiyoso mengatakan, saat ini masih ada puluhan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum memiliki izin. Namun, masih melakukan penghimpunan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).
Di DIY sendiri terdapat 38 LAZ. Sementara, yang sudah memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama baru delapan LAZ. "Selebihnya belum berizin dan mereka belum legal. Berarti mereka sebenarnya belum bisa menjalankan kegiatannya di masyarakat," kata Bambang di di Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (23/5).
Dengan begitu, bagi LAZ yang belum memiliki izin dan masih beroperasi merupakan lembaga ilegal. Bahkan, LAZ yang tidak memiliki izin tersebut tidak melaporkan penghimpunan maupun penyaluran zakat.
Sehingga tidak tercatat berapa dana yang telah terhimpun beserta penyalurannya. Tentunya, pengelolaannyajuga tidak diaudit oleh akuntan publik maupun audit syariah dari Kemenag.
Dalam pengelolaan zakat, lanjutnya, dapat diberi sanksi pidana jika tidak mengelola LAZ sesuai aturan. "Dalam pengelolaan zakat itu ada ancaman pidana. Kalau dalam pasal 41 (UU Nomor 23 Tahun 2011) itu sampai satu tahun atau denda sampai Rp 50 juta untuk pengelolanya," ujar Bambang.
Untuk itu, LAZ yang belum memiliki izin ini didorong untuk mendapatkan izin. Sehingga, dana ZIS yang disalurkan masyarakat pun dapat terkelola dengan baik.
Hal ini juga sebagai perlindungan terhadap masyarakat dari lembaga ilegal. Masyarakat pun diminta untuk menyalurkan ZIS kepada lembaga yang berizin.
"Kita dorong terus, karena belum legal secara pelaporan kan tidak jelas. Kita memberikan perlindungan supaya masyarakat yakin, nyaman zakatnya itu ke lembaga resmi dan tersalurkan secara baik," katanya.