Kamis 23 May 2019 22:09 WIB

Menkominfo: Pembatasan Medsos Sampai Situasi Kondusif

yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari pihak keamanan

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kanan) menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kanan) menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembatasan terhadap sejumlah aplikasi media sosial. Pembatasan ini dilakukan guna mengantisipasi maraknya hoaks dan mencegah kericuhan meluas atas aksi 22 Mei.

Menkominfo Rudiantara menyatakan belum bisa memastikan sampai kapan pembatasan tersebut dilakukan. Yang pasti kata dia, apabila situasi sudah dinyatakan kondusif maka pembatasan tersebut akan segara dicabut.

“Tunggu kondusif, nah yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari pihak keamanan ya. Dari sisi intelejen Polri, TNI,” kata Rudiantara di Gedung Menkominfo Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Jika situasi telah kondusif kata dia, maka pembatasan terhadap fitur-fitur tersebut baik foto atau video akan segara difungsikan kembali. Karena bukan saja masyarakat, ia pun mengakui merasakan dampak dari pembatasan tersebut.

“Kalau sudah kondusif akan difungsikan kembali, karena saya sendiripun merasakan dampak yang saya buat sendiri,” kata Rudiantara seraya tersenyum.

Pembatasan fitur foto dan video ini Rudiantara menambahkan, sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang menganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini kan jelas ganggu ketertiban umum,” kata dia.

Sebagaimana bunyi Pasal 40 ayat 2, mengatakan pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, batasan yang dilakukan Kominfo ini melingkupi fitur foto dan video yang biasa terdapat di aplikasi-aplikasi WhatsApp, Facebook, Line, Instagram, dan YouTube.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement