REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Potensi zakat yang begitu besar hingga mencapai Rp 217 triliun dengan serapan yang dikelola kisaran 2 persen. Saat ini, ada 221 lembaga di seluruh Indonesia yang tergabung dalam mitra Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), karena setiap tahunnya, masyarakat semakin sadar dengan potensi yang ada.
“Ketika jadi mitra IZI, kita mendorong mereka untuk tidak mengelola hanya pada Ramadhan,” kata Manajer Mitra IZI, Muhammad Ardhani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5).
Dia mengatakan, walaupun ada beberapa yang awal mulanya mengelola dana zakat saat Ramadhan. Sekitar 50 persen yang awal mulanya mengelola di Ramadhan, sekarang ketika menjadi mitra IZI semua dibimbing untuk dapat mengelolanya sepanjang tahun.
Potensi tersebut, kata dia, menjadikan masyarakat bahkan negara melirik potensi dana umat ini untuk dapat dikelola secara maksimal, sehingga dapat mewujudkan kemaslahatan umat. Akan tetapi, tantangan hadir pasca diberlakukannya Undang-Undang Zakat No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, karena undang-undang itu mengharuskan semua lembaga kemasyarakatan yang ikut mengelola zakat harus mempunyai izin operasional sebagai lembaga pengelola zakat.