Jumat 24 May 2019 11:18 WIB

YLKI: Pemblokiran Media Sosial Merugikan Konsumen

Pemblokiran yang dilakukan melanggar hak-hak publik yakni mendapatkan informasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolanda
Media sosial Instagram.
Foto: EPA
Media sosial Instagram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi pemblokiran media sosial yang dilakukan pemerintah beberapa hari terakhir sejak kerusuhan di depan Kantor Bawaslu, Selasa (21/5). Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi pemblokiran ini dilakukan secara gegabah dan sembrono. 

Tulis mengatakan, pemblokiran yang dilakukan melanggar hak-hak publik yakni mendapatkan informasi. Pemblokiran juga merugikan secara ekonomi bagi masyarakat yang memiliki usaha jual beli online. 

"Jangan ingin menangkap seekor tikus tapi dengan cara membakar lumbung padinya. Pemblokiran itu secara sektoral melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945," kata Tulus, Jumat (24/5). 

Ia melanjutkan, pemerintah seharusnya tidak melakukan pemblokiran tanpa parameter dan kriteria yang jelas. Menurut Tulus, ke depannya jangan sampai pemblokiran ini menjadi preseden buruk pembrangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi. 

"Tidak bisa dikit-dikit blokir. Pemblokiran hanya bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur," kata Tulus. 

Selain itu, pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pemblokiran tersebut. Jangan sampai pemblokiran yang sudah merugikan banyak pihak tersebut tidak mempunyai efek signifikan. Lagi pula, lanjut dia, saat ini masyarakat banyak yang menggunakan VPN untuk mengakali pemblokiran. 

Saat ini, media sosial, whatsapp dan sejenisnya, kata Tulus, telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Bukan hanya untuk melakukan aktivitas sosial, tetapi untuk menunjang aktivitas kerja dan aktivitas perekonomian. Oleh sebab itu, harus dilakukan evaluasi dari pemblokiran ini terus menerus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement