REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali berencana menerapkan sistem pemantauan dan pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara elektronik. Pelaksanaannya dimulai serentak pada Juli 2019.
"Paling lambat 25 Juni, Bupati/Wali Kota sudah menandatangani peraturan bupati tentang PHR online ini, " kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin rapat finalisasi Rancangan Perbup/Perwali tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi PHR secara Elektronik, di Denpasar, Kamis (23/5).
Kemudian pada Juli, Bupati/Wali Kota bersama Gubernur dan Tim Korsupgah KPK akan melakukan penandatanganan MoU menyepakati hari mulainya. "Dengan demikian, pelaksanaan sistem ini di Bali serentak, basis regulasinya sama, titik start-nya juga sama," kata dia.
Menurut dia, dengan sistem pemantauan data transaksi PHR secara elektronik tersebut, maka pendapatan PHR akan lebih optimal. Selain itu, upaya ini akan mencegah terjadinya penyimpangan atau kehilangan potensi PHR.
"Selama ini bisa saja potensi PHR itu banyak, tetapi kalau sistemnya memungkinkan terjadinya penyimpangan, maka akan banyak potensi PHR yang hilang," ucapnya.
Oleh karena itu, dengan terbentuknya sistem dan regulasi yang difasilitasi Pemprov Bali dan disepakati Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali tersebut akan banyak hal yang dapat dilakukan. "Dengan ini, kita membangun sistem yang dapat mengidentifikasi, merekam, mencatat, memonitor semua potensi (PHR) itu dan juga dinamika hari ke hari, menit ke menit dan realisasi penerimaan. Itu bisa dipantau siapa saja, baik oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Tim Korsupgah KPK," ujar Dewa Indra.
Dengan sistem yang disiapkan sangat transparan tersebut, Dewa Indra meyakini peluang terjadinya penyimpangan-penyimpangan bisa dicegah. "Dalam konteks Pembangunan Semesta Berencana yang terarah, terpola dan terpadu, maka Pemprov Bali mengajak semua kabupaten/kota di Bali untuk bergerak bersama. Meskipun pemprov tidak memiliki kewenangan dalam PHR, karena itu kewenangan kabupaten/kota," ucapnya.
Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali tidak bermaksud mengintervensi, apalagi mengurangi kewenangan kabupaten/kota dalam PHR. Namun, pada prinsipnya memfasilitasi untuk membangun sebuah sistem secara bersama dalam format regulasi yang sama.
Bagi kabupaten/kota yang sebelumnya sudah memiliki regulasi mengenai PHR online, akan diubah atau dicabut, sesuai dengan format baru yang difasilitasi Pemprov Bali. "Format rancangan Perbup/Perwali ini lebih sempurna karena mengakomodasi berbagai kepentingan dalam pencegahan kehilangan potens PHR. Draf Rancangan Perbup/Perwali sudah disepakati, selambat-lambatnya pada 14 Juni mendatang sudah disampaikan ke Gubernur. Kemudian diberikan waktu kepada Biro Hukum dan tim fasilitasi selama tiga hari," kata Dewa Indra.
Sementara itu, Arief Nurcahyo, mewakili Deputi Bidang Pencegahan KPK mengapresiasi dan berterima kasih atas komitmen Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali terkait sistem pemantauan PHR secara elektronik tersebut. "Kami berharap komitmen ini tidak sia-sia dan dilanjutkan optimalisasi pendapatan daerah," ucapnya.
Arief berharap semua pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan bersama dan jangan sampai ada gap. "Kalau memang ada yang tidak sepakat, maka tidak akan kami supervisi dan kami hilangkan dari daftar pencegahan," ujarnya.
Dengan sistem pemantauan PHR tersebut, kata dia, sesungguhnya juga merupakan upaya untuk membantu pemerintah daerah agar tidak sampai tersangkut kasus korupsi.