REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan 70 lebih gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan dari 23 provinsi.
"Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jadi mohon maaf, saya tidak hapal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internal," ujar Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Gugatan-gugatan itu, kata Ferdinand berasal dari 23 provinsi. Ia menyebutkan beberapa provinsi di antaranya, yakni Aceh, Lampung, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.
Ferdinand menuturkan, gugatan terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain. "Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan partai lain," jelasnya.
Ia menerangkan, pihaknya membawa beberapa bukti dalam pelaporan gugatan tersebut. Beberapa bukti itu yakni berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Kini pihaknya menyerahkan semua proses gugatan kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.
"Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yang mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi," ujarnya.