REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kantor Pos Sukabumi memberikan pelayanan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke 13 bagi para pensiunan. Di mana proses pencairannya mulai dilakukan pada Jumat (24/5).
"Kami rutin membayarkan gaji ke 13 atau THR para pensiunan," ujar Kepala Kantor Pos Sukabumi Tarman kepada wartawan Jumat (24/5). Besaran THR yakni satu bulan gaji sesuai dengan keputusan pemerintah.
Menurut Tarman, jumlah penerima THR pensiunan di Kota/Kabupaten Sukabumi sebanyak 3.000 orang. Dana yang dikucurkan untuk THR pensiunan mencapai Rp 4 miliar.
Tarman menerangkan, dari 3.000 orang pensiunan tersebut sebanyak 2.250 orang diantaranya dari Kota Sukabumi. Rinciannya sebanyak 1.500 orang pemegang Taspen dan 750 orang Asabri.
Dana tersebut ungkap Tarman diterima para pensiunan tanpa ada potongan. Sebabnya kalau bulanan biasanya ada potongan terkait pinjaman akan tetapi THR dibayarkan semuanya.
Menurut Tarman, Kantor Pos Sukabumi siap memberikan layanan terbaik kepada para pensiunan untuk mengambil dana THR. Di mana di lokais pengambilan disediakan kursi dan tempat tunggu yang nyaman.
Salah seorang warga Susi (40) asal Cipoho Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi mengatakan, ia mengantar ibunya mengambil dana THR dari Kantor Pos Sukabumi. "Saya mengantar ibu mengambil THR dan alhamdulilah tanpa ada potongan," cetus dia, yang ibunya pensiunan dari dinas pekerjaan umum (PU).
Menurut Susi, warga tidak terlalu lama antri untuk mencairkan dana THR bagi pensiunan. Sehingga warga bisa dengan cepat memperoleh dana THR sesuai dengan haknya masing-masing.