REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI- Pemerintah Kota Cimahi menggelontorkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 23 miliar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dana tersebut sudah disalurkan kepada seluruh pegawai yang mencapai kurang lebih sebanyak 5.000 orang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan THR PNS sudah dicairkan termasuk untuk tunjangan keluarga dan tunjangan struktural. Namun, untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) baru akan dicairkan pekan depan.
"Minggu depan (TKD cair) sebelum cuti bersama. Ada perhitungan pajak, harus dihitung secara akurat," ujarnya, Jumat (24/5). Dirinya mengatakan untuk TKD sudah disiapkan anggaran Rp 16 miliar.
Menurutnya, besaran TKD tiap PNS masing-masing berbeda. Hal itu berdasarkan penilaian yang dilakukan Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi.
Sementara itu, bagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) tidak akan mendapatkan bonus Lebaran. "Sesuai pernyataan Menpan, tidak mendapatkan tunjangan (THR) yang diatur di PP," ujar Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh.
Menurutny, jumlah THL di lingkungan Pemkot Cimahi mencapai 2.300 lebih orang. Salah seorang THL, M Anwar berharap mendapatkan THR atau honor tambahan jelang lebaran tahun ini.
"Harapan mah ingin dapat honor tambahan, lumayan buat kebutuhan," katanya.