REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Oded M. Danial menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung Bambang Suhari sebagai kuasa hukum. Bambang ditunjuk untuk menindaklanjuti kasus tuntutan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar yang melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelantikan Sekda Kota Bandung.
“Saya sudah serahkan urusannya kepada Kabag Hukum. Kuasa hukumnya Kabag Hukum,” kata Oded dalam siaran persnya, Jumat (24/5).
Oded tidak mempermasalahkan tuntutan Benny kepadanya. Menurutnya, hal itu merupakan hak Benny dalam memperoleh kepastian hukum. Ia meyakini, pelantikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Atas dasar itu, Oded mantap melantik Ema.
“Pelantikan Pak Ema sudah sesuai aturan. Makanya saya melantik,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kabag Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari. Ia memastikan, proses pengangkatan dan pelantikan itu tidak melanggar aturan.
“Kami meyakini bahwa tindakan Pak Wali Kota dalam menerbitkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Pak Haji Ema Sumarna sebagai Sekda dan melantik pada tanggal 22 Maret telah sesuai dengan prosedur,” tutur Bambang.
Namun demikian, ia tetap akan menghormati pelaporan oleh Benny dan kuasa hukumnya. Ia mengaku telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
“Bagian hukum akan menyiapkan segala sesuatu dengan optimal dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan isi atau pokok materi gugatan Pak Benny dan kuasa hukumnya,” ujarnya
Sebelumnya Benny resmi mengajukan gugatan atas pelantikan Sekda Kota Bandung ke PTUN pada Kamis (23/5) kemarin. Gugatan ini disebutnya karena pelantikan Sekda Kota Bandung dinilai tidak sesuai aturan. Sebab seharusnya dirinya yang dilantik sebagai sekda sesuai dengan hasil seleksi dan pemilihan oleh wali kota sebelumnya Ridwan Kamil.