Jumat 24 May 2019 19:11 WIB

KPK Eksekusi Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas Porong

Rendra telah divonis 6 tahun penjara terkait perkara gratifikasi proyek di Malang.

Terdakwa Bupati nonaktif Malang. Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna (kedua kanan) seusai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa Bupati nonaktif Malang. Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna (kedua kanan) seusai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dan 12 mantan anggota DPRD Kota Malang. Sebelumnya, Rendra telah divonis 6 tahun penjara terkait perkara suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang.

"Eksekusi tersebut dilakukan dalam dua hari kemarin, Rabu (22/5) sampai Kamis (23/5) ke tiga lapas yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Enam orang dieksekusi ke Lapas Porong, yakni Rendra Kresna dan lima anggota DPRD Kota Malang masing-masing Hadi Susanto, Sugiarto, M Fadli, Samsul Fajri, dan Afdhal Fauza. Selanjutnya, empat orang dieksekusi ke Lapas Malang, yaitu empat anggota DPRD Kota Malang masing-masing Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso.

Sedangkan tiga orang diesekusi ke Lapas Wanita Malang, yakni tiga anggota DPRD Kota Malang, yaitu Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti. "Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ucap Febri.

KPK pun, kata dia, memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan lembaganya terhadap sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para kepala daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini.

"Agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan "uang pelicin", "ketok palu" atau apapun namanya serta pemberian uang oleh kepala daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.

Sebelumnya pada Kamis (9/5), Rendra Kresna telah divonis 6 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait perkara suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang. Selanjutnya pada Kamis (9/5), sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang juga divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya antara 4 tahun sampai dengan 5 tahun kurungan penjara atas kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement