Jumat 24 May 2019 20:05 WIB

KPU Siap Hadapi Ratusan Gugatan Hasil Pemilu di MK

Proses penanganan gugatan akan berlangsung selama dua bulan mendatang.

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi lebih dari 300 perkara gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penanganan PHPU akan berlangsung selama dua bulan mendatang. 

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan hingga Jumat (24/5) pukul 16.28 sore, sudah 316 permohonan sengketa PHPU didaftarkan di MK. 

Baca Juga

"Permohonan ini terdiri dari PHPU pileg baik DPR,  DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota di berbagai dapil. Selain itu, ada sembilan gugatan PHPU pemilihan anggota DPD," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam.

Hasyim melanjutkan, untuk PHPU pilpres belum tercatat ada pendaftaran. Namun, jika nantinya ada pendaftaran untuk gugatan PHPU pilpres, KPU menyatakan siap menghadapinya. 

Dengan begitu, setidaknya nanti KPU akan menghadapi lebih dari 325 gugatan PHPU dalam Pemilu 2019. "Dalam PHPU ini,  KPU statusnya adalah menjadi termohon, tergugat. Ya cuma kami tergugatnya.  Karena itu, kami akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi persidangan nanti baik untuk PHPU pilpres, pileg maupun PHPH pemilihan anggota DPD, " tegas Hasyim. 

Hasyim menambahkan,  masa penanganan seluruh sengketa PHPU akan memakan waktu selama dua bulan.  "PHPU akan memakan waktu sekitar sampai dua bulan mendatang, " tuturnya. 

Berikut ini jadwal penanganan PHPU Pilpres dan Pileg

1. Pilpres

Mei

• 21-24 Mei pukul 24.00 WIB

penyampaian permohonan

Juni

• 11 Juni Buku Registrasi Perkara Konstitusi  (BRPK)

• 12 Juni penyerahan jawaban dan alat bukti

• 13 Juni perbaikan jawaban dan alat bukti

• 14 Juni pemeriksaan pendahuluan

• 17 Juni pemeriksaan saksi

• 24 Juni - 27 Juni Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

• 28 Juni Putusan PHPU Pilpres.

2. Pileg

Mei

• 21-24 Mei pukul 1.46 WIB,  penyampaian permohonan

Juli

• BRPK

· 1 Juli - 2 Juli penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama

• 5 Juli -12 Juli Penyerahan jawaban dan alat bukti

• 9 Juli-12 Juli pemeriksaan pendahuluan

• 11 Juli-26 Juli perbaikan jawaban

• 15 Juli-30 Juli pemeriksaan saksi

• 31 Juli -5 Juli agustus RPH

Agustus

• 1 Agustus -5 Agustus RPH

• 6 Agustus -9 Agustus Putusan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement