REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi lebih dari 300 perkara gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penanganan PHPU akan berlangsung selama dua bulan mendatang.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan hingga Jumat (24/5) pukul 16.28 sore, sudah 316 permohonan sengketa PHPU didaftarkan di MK.
"Permohonan ini terdiri dari PHPU pileg baik DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota di berbagai dapil. Selain itu, ada sembilan gugatan PHPU pemilihan anggota DPD," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam.
Hasyim melanjutkan, untuk PHPU pilpres belum tercatat ada pendaftaran. Namun, jika nantinya ada pendaftaran untuk gugatan PHPU pilpres, KPU menyatakan siap menghadapinya.
Dengan begitu, setidaknya nanti KPU akan menghadapi lebih dari 325 gugatan PHPU dalam Pemilu 2019. "Dalam PHPU ini, KPU statusnya adalah menjadi termohon, tergugat. Ya cuma kami tergugatnya. Karena itu, kami akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi persidangan nanti baik untuk PHPU pilpres, pileg maupun PHPH pemilihan anggota DPD, " tegas Hasyim.
Hasyim menambahkan, masa penanganan seluruh sengketa PHPU akan memakan waktu selama dua bulan. "PHPU akan memakan waktu sekitar sampai dua bulan mendatang, " tuturnya.
Berikut ini jadwal penanganan PHPU Pilpres dan Pileg
1. Pilpres
Mei
• 21-24 Mei pukul 24.00 WIB
penyampaian permohonan
Juni
• 11 Juni Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)
• 12 Juni penyerahan jawaban dan alat bukti
• 13 Juni perbaikan jawaban dan alat bukti
• 14 Juni pemeriksaan pendahuluan
• 17 Juni pemeriksaan saksi
• 24 Juni - 27 Juni Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
• 28 Juni Putusan PHPU Pilpres.
2. Pileg
Mei
• 21-24 Mei pukul 1.46 WIB, penyampaian permohonan
Juli
• BRPK
· 1 Juli - 2 Juli penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama
• 5 Juli -12 Juli Penyerahan jawaban dan alat bukti
• 9 Juli-12 Juli pemeriksaan pendahuluan
• 11 Juli-26 Juli perbaikan jawaban
• 15 Juli-30 Juli pemeriksaan saksi
• 31 Juli -5 Juli agustus RPH
Agustus
• 1 Agustus -5 Agustus RPH
• 6 Agustus -9 Agustus Putusan