REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais pesimistis terhadap gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Amien menyebut, ia tidak yakin hal itu bisa mengubah hasil Pemilu 2019.
"Hari ini Insyaallah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5) malam.
Gugatan sengketa PHPU, kata dia, diajukan karena BPN merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik. "Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ucap Amien.
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kedua kiri) didampingi Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo (kanan) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan pihaknya secara resmi mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk keprihatinan pelaksanaan pemilu yang belum berjalan jujur dan adil. Gugatan akan didaftarkan pada Jumat (24/5) malam.
"Ajuan gugatan ke MK sebagai bentuk tuntutan masyarakat Indonesia atas keprihatinan pelaksanaan pemilu, karena sangat sulit dikatakan Pemilu 2019 berjalan jujur dan adil," kata Sandiaga Uno dalam konferensi pres di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat.