REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Warga Jatinangor, Sumedang berinisial DP yang berprofesi sebagai penyiar radio di Kota Bandung diciduk aparat Polres Sumedang. Pria berusia 31 tahun itu diciduk karena menebar ujaran kebencian di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Ujaran kebencian yang dituliskan menyangkut aparat saat berada di kerusuhan 21 Mei yang terjadi di Jakarta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku menuliskan tentang aparat dengan nada menghina dan mengucapkan sumpah serapah pada saat kerusuhan di Jakarta 21 Mei kemarin. Tulisan tersebut ditulis dengan menggunakan bahasa Sunda.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan pelaku sengaja menulis ujaran kebencian dengan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian. Ujaran itu juga menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Akibatnya, DP diamankan dan dikenakan pasal 45A, Pasal 28, pasal 45 dan pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian.
"Postingan status DP ditemukan pada Rabu 22 Mei sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Hartoyo melalui pesan singkat, Jumat (24/5).