Jumat 24 May 2019 23:46 WIB

THR ASN dan Pegawai Pemkot Solo Capai Rp 39 Miliar

Pemkot Solo kucurkan THR bagi ASN, anggota legislatif dan TKPK

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan
Foto: republika
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan dana sekitar Rp 39 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota legislatif, serta Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) yang bekerja di lingkungan Pemkot Solo. Pencairan THR telah dilaksanakan pada Senin (20/5). 

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Sudrajad, mengatakan, beban THR Pemkot Solo cukup berat. Namun, hal tersebut dilakukan sesuai arahan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo serta menyesuaikan kemampuan daerah. "Harapannya ASN bisa benar-benar melayani masyarakat dengan baik," kata Yosca, Jumat (24/5). 

Baca Juga

Dalam Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2019 yang terbit 6 Mei 2019, THR meliputi komponen minimal gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pemerintah Daerah diberi kewenangan memberi tambahan THR senilai total komponen tersebut ditambah tunjangan kinerja sesuai kemampuan anggaran daerah. Komponen THR di lingkungan Pemkot Solo terdiri dari satu kali gaji ditambah tunjangan kinerja. 

"Yang mendapat THR dengan komponen gaji plus tunjangan kinerja hanya pegawai negeri sipil (PNS). Pegawai lainnya seperti TKPK juga mendapatkan THR, tapi nilainya berbeda," ungkapnya. 

Di sisi lain, pembayaran gaji bulanan para ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Solo pada Juni 2019 tetap dicairkan pada hari pertama awal bulan. Meskipun, 1 Juni merupakan tanggal merah libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Menurut Yosca, kebijakan tersebut murni inovasi dari Pemkot sebagai penghargaan bagi para ASN. 

Selama ini, pembayaran gaji ASN yang bertepatan dengan tanggal merah selalu ditunda. Para ASN biasanya memperoleh gaji saat hari pertama masuk kerja. "Dengan kebijakan ini, gaji tetap bisa dibayarkan tepat waktu meskipun tanggal satu bertepatan dengan hari libur. Bahkan saat masa liburnya lama, seperti cuti bersama Lebaran mendatang," imbuhnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement