Sabtu 25 May 2019 04:17 WIB

Menteri Yohana Kaji Ulang Batas Usia Minimal Perkawinan

Yohana mendorong agar revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menargetkan penetapan batas usia minimal perkawinan tuntas sebelum Oktober 2019. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi terkait pencegahan perkawinan anak pasca putusan Mahkamah Konsitusi pada Jumat (24/5).

Yohana mendorong agar revisi Undang Undang U No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan. Menyusul dukungan dari Menteri Agama dan Ketua MK untuk merevisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal melalui instrumen hukum yang ada.

Baca Juga

"Kita harus membuat target atau menentukan tenggat waktu. Kedua, mekanisme atau jalur seperti apa yang akan ditempuh untuk mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan, sebelum periode pemerintahan 2014 – 2019 berakhir,” katanya dalam keterangan resmi pada Jumat, (24/5).

Menteri Yohana menambahkan akan membuat tim teknis bersama Kementerian Agama guna menemukan solusi terkait mekanisme hukum sekaligus berkonsultasi pada MK dan DPR. “Kami berusaha dan memperjuangkan disahkan secepatnya, melalui mekanisme khusus. Target kita sebelum pergantian periode pemerintahan tercapai. Kalau bisa secepatnya, sebagai kado bagi hari Anak Indonesia itu lebih baik,” ujarnya.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin mengatakan urgensi penetapan batas usia minimal perkawinan untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Sebab tanpa pengaturan itu maka menjadi salah satu penyebab terjadinya perkawinan anak.

"Karena masih diberlakukannya aturan untuk membolehkan perkawinan anak dengan adanya pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui dispensasi perkawinan," ucapnya.

                          

Sebelumnya, Hakim Konsitusi MK dalam Sidang Pleno MK terbuka pada 13 Desember 2018 telah mengucapkan Putusan tentang uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan perubahan UU No.1 Tahun 1974 dalam jangka waktu 3 tahun. Sebelum itu maka Pasal 7 Ayat 1 masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement