Selasa 28 May 2019 00:28 WIB

Ini Syarat Pimpinan KPK Periode 2019-2023

Pendaftaran capim KPK dibuka per 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019

Red: Ratna Puspita
Foto: mgrol100
Calon pimpinan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada Desember 2019. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023.

Pansel mengumumkan pendaftaran capim KPK dibuka per 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019 pada pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB, selama hari kerja. Sejumlah syarat mendaftar sebagai capim KPK, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani rohani
  4. Bberijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
  5. Berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan (2019)
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  7. Memiliki kecakapan, jujur, dan berintegritas moral dan reputasi yang baik.
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
  9. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK
  11. Pendaftar diminta mengumumkan kekayaannya sesuai aturan

Pendaftar capim KPK bisa menyampaikan berkas pendaftarannya langsung ke Sekretariat Pansel Capim KPK di Kementerian Setneg, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110. 

Berkas pendaftaran juga bisa dikirimkan melalui pos tercatat ke alamat Pansel atau melalui email ke alamat surel [email protected].  Bagi yang mengirim berkas via surel, hardcopy bisa diserahan pada saat uji kompetensi. 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement