REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada Desember 2019. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023.
Pansel mengumumkan pendaftaran capim KPK dibuka per 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019 pada pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB, selama hari kerja. Sejumlah syarat mendaftar sebagai capim KPK, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Sehat jasmani rohani
- Bberijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
- Berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan (2019)
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Memiliki kecakapan, jujur, dan berintegritas moral dan reputasi yang baik.
- Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
- Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK
- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK
- Pendaftar diminta mengumumkan kekayaannya sesuai aturan
Pendaftar capim KPK bisa menyampaikan berkas pendaftarannya langsung ke Sekretariat Pansel Capim KPK di Kementerian Setneg, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110.
Berkas pendaftaran juga bisa dikirimkan melalui pos tercatat ke alamat Pansel atau melalui email ke alamat surel [email protected]. Bagi yang mengirim berkas via surel, hardcopy bisa diserahan pada saat uji kompetensi.