REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Sukabumi diminta membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi. Gaji dan tunjangan kinerja ASN bisa langsung dipotong untuk membayar zakat.
"Kami sudah mengintruksikan dan mewajibkan PNS dan perusahaan untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas," ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada wartawan Jumat (24/5).
Upaya ini diperlukan sebagai kegiatan yang memiliki makna strategis dan sangat penting. Khususnya, memberikan tauladan kepada masyarakat dalam menunaikan salah satu rukun Islam yang ke-5 yakni, menunaikan zakat.
Untuk mendongkrak pengumpulan zakat, ia telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemungutan Zakat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN atau PNS. Surat ini dikeluarkan supaya organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu ragu untuk memotong gaji dan TKD para ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan.