REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Banten, mengantisipasi aksi konvoi sepeda motor para siswa pascalulus SMP dan sederajat yang diumumkan pada Rabu (29/5).
"Kami sudah meminta pengamanan kepada aparat Polresta supaya dapat ditindak," kata Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin di Tangerang, Sabtu (25/5).
Fahrudin mengatakan pihaknya meminta kepada para orang tua agar dapat mengawasi anaknya yang lulus supaya tidak melampiaskan kegembiraan secara berlebihan. Menurut dia, biasanya setelah pengumuman kelulusan, para siswa yang mengunakan sepeda motor langsung berkumpul dan bersama-sama keliling konvoi tanpa mengunakan helm dan kelengkapan mengendara lainnya.
Dia mengatakan berkaca pada tahun sebelumnya bahwa anak didik akan melakukan aksi coret baju mengunakan cat semprot atau spidol. Kadang siswa yang lulus melumuri rambut dengan cat yang sengaja dibawa dari rumah untuk disemprotkan kepada rekannya. Namun, kebanyakan adalah mengunakan spidol sehingga baju yang dikenakan penuh dengan tanda tangan atau lambang lainnya tidak dapat digunakan kembali.
Ia berharap agar siswa tidak merusak pakaian maka lebih baik disumbangkan kepada pihak yang memerlukan. Data SMP negeri sebanyak 413 sekolah dengan perincian 86 sekolah negeri dan sebanyak 327 swasta melanjutkan ke SMA atau sederajat.
Demikian pula jumlah madrasah tsanawitah (Mts) negeri yang dikelola Kementerian Agama sebanyak enam sekolah dan swasta sebanyak 195 sekolah. Dia berharap petugas kepolisian memberikan sanksi tegas kepada siswa yang lulus mengganggu lalu lintas dan sarana umum lainnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko mengatakan petugas akan menindak pelajar yang tidak mengunakan SIM atau membawa STNK jika berkendara di jalan raya. Bahkan ketika mengendara tanpa SIM dan STNK, maka kendaraan dibawa ke markas Satlantas di Tigaraksa untuk diamankan, agar pemilik dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaraan itu.
Pada prinsipnya, katanya, siswa yang tidak membawa berbagai perlengkapan keselamatan, SIM dan STNK dipastikan terkena sanksi berupa tilang.