Sabtu 25 May 2019 21:43 WIB

Polisi Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Korban Kerusuhan

Hasil investigasi tim akan disampaikan pada pimpinan dan masyarakat luas.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Muhammad Hafil
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri), Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kedua kiri), Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri), Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kedua kiri), Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian membentuk tim pencari fakta untuk menginvestigasi korban kerusuhan aksi 22 Mei 2019. Tim tersebut dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).

“Tekait masalah korban. Wakapolri sudah susun tim pencari fakta, langsung dibawah pimpinan bapak Irwasum,” kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (25/5).

Baca Juga

Dia mengatakan tim pencari fakta akan mulai bekerja pada Senin (27/5) mendatang. Tim itu memulai rapat, dan melakukan berbagai tindak lanjut dari rekomendasi hasil rapat. Dia memastikan tim tersebut melakukan investigasi secara komprehensif.

Kemudian, hasil investigasi tim itu akan disampaikan pada pimpinan dan masyarakat luas. “(Masyarakat) tunggu dulu. Mereka akan segera bekerja terkait kasus kerusuhan tangal 21-22 Mei,” ujar Dedi.

Saat ini, kepolisian juga sedang memeriksa sejumlah warga yang ditangkap terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu. Kepolisian akan memilah siapa saja pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tersebut, siapa saja yang tak terlibat langsung, koordinator lapangan, dan aktor intelektual. Kepolisian akan menjerat dengan Pasal 170 KUHP dan 214 KUHP.

“Dari 21 sampai 22 Mei pagi ada 285 tersangka yang diamankan. 22 sampai 23 Mei ada 185 pelaku yang diduga, (kemudian) diamankan. Nanti dianalisa semua,” kata Dedi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement