Sabtu 25 May 2019 22:36 WIB

315 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi ke Nunukan

315 pekerja migran Indonesia Dideportasi karena beberapa faktor.

TKI, ilustrasi
Foto: Antara
TKI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN— Sebanyak 315 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama dua hari berturut-turut oleh Pemerintah Malaysia yang berlangsung Kamis (23/5) dan Jumat (24/5).

Data yang diperoleh dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan pada Kamis sebanyak 155 orang dan Jumat sebanyak 160 orang yang berasal dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu (87) dan KRI Tawau (73).

Baca Juga

Plh Kepala BP3TKI Nunukan, Arbain, Sabtu (25/5) membenarkan pemulangan pekan ini sebanyak dua kali dengan total 315 orang. Pemulangan TKI ilegal ini dilakukan setelah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di penjara Negeri Sabah.

Dia mengungkapkan, dari 315 TKI ilegal yang dipulangkan itu terdiri dari 227 laki-laki, 76 perempuan, lima anak laki-laki, dan tujuh anak perempuan.

Kedatangan TKI ilegal ini langsung ditangani petugas kepolisian, TNI, dan imigrasi serta kesehatan pelabuhan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, lalu didata dan diwawancarai petugas imigrasi setempat terkait dengan pelangaran dan dokumen keimigrasian yang dimiliki selama bekerja di Negeri Sabah.

Setelah itu, kata Arbain, diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung sementara di penampungan Rusunawa di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.

Berdasarkan hasil pendataan oleh aparat kepolisian, tidak memiliki dokumen sama sekali berangkat ke Negeri Sabah sebanyak 72 orang, memiliki paspor tanpa perpanjangan masa berlaku (17) dan kasus kriminal (1).

Kemudian, memilih tinggal mencapai pekerjaan di Kabupaten Nunukan sebanyak 71 orang dan pulang ke kampung halamannya (17).

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement