Ahad 26 May 2019 07:02 WIB

Kuasa Hukum KPU untuk Sengketa Pilpres Sudah Berpengalaman

Kuasa Hukum KPU mengaku tak melihat tantangan berbeda dalam gugatan kali ini.

Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Hasil Pilpres KPU,  Ali Nurdin, memberikan keterangan di Hotel Le Meridien,  Jakarta Pusat,  Sabtu (25/5). Ali dan tim hukumnya akan menghadapi tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang dipimpin Bambang Widjojanto dalam sengketa hasil pilpres di MK.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Hasil Pilpres KPU, Ali Nurdin, memberikan keterangan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5). Ali dan tim hukumnya akan menghadapi tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang dipimpin Bambang Widjojanto dalam sengketa hasil pilpres di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan menghadapi sengketa hasil pemilihan presiden, firma hukum ANP Law Firm, memiliki sejumlah pengalaman membela KPU dalam sengketa pemilu sebelumnya.

Ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres Ali Nurdin di Jakarta, Sabtu, mengatakan firmanya ditunjuk sebagai kuasa hukum KPU untuk sengketa parpol peserta pemilu pada 2013 dan pada 2014 menjadi ketua tim kuasa hukum untuk sengketa pileg partai politik peserta pemilu.

Baca Juga

"Pada 2014 ada 903 perkara, yang berhasil kami tangani 880 menang 23 yang pemungutan suara ulang (PSU). Keberhasilan 97,5 persen," ujar Ali Nurdin.

Pada Pemilu 2014, untuk sengketa pilpres, ia menjadi wakil ketua tim mendukung ketua tim Adnan Buyung Nasution. Saat itu, KPU RI memenangkan sengketa pilpres.

Dalam Pemilu 2019, selain ditunjuk mendampingi KPU dalam sengketa pilpres, ANP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU menghadapi sengketa untuk partai politik peserta pemilu. "Di Bawaslu kami juga menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa partai politik di PTUN," tambah dia.

Selain itu, dalam pilkada serentak Ali Nurdin mengatakan juga didapuk menjadi tim konsultan hukum KPU provinsi, kabupaten dan kota yang digugat ke MK.

Untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin mengaku tidak melihat tantangan yang berbeda dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.

"Tantangannya biasa saja ya. Yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Ali Nurdin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement