REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral PSI Raja Juli Antoni menolak pernyataan tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-sandiaga, Bambang Widjojanto, yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari pemerintah. Menurutnya, MK adalah institusi independen dan terhormat.
"Tidak ada yang bisa mengintervensi termasuk pemerintah," kata Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Ahad (26/5).
Antoni menilai pernyataan Bambang Widjojanto terlihat sangat politis. Dia berpendapat, Bambang menggunakan bahasa bersayap sehingga tidak mencerminkan bahasa hukum seorang pengacara yang siap bersidang di MK dengan membawa bukti hukum bukan retorika kosong.
"Mengatakan MK bagian dari pemerintahan adalah sebuah retorika politik yang tidak berguna," kata Anotni lagi.
Wakil sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) ini berpendapat, bisa jadi retorika diperlukan Bambang untuk menutupi ketidaksiapan Badan Pemenangan Nasional (BPN). Dia melanjutkan, tim pemenangan oposisi kesulitan membuktikan tuduhan provokatif bahwa terjadi kecurangan yang bersifat TSM dan brutal.
Dia mengungkapkan, Bambang sudah membawa konspirasi bahwa mereka dihalang-halangi sejak awal datang ke MK. Padahal, dia mengatakan, pada 21 hingga 22 Mei memang banyak jalan di Jakarta Pusat yang ditutup karena kericuhan yang diprovokasi kubu Prabowo.
"Jadi jangan banyak Sandiwara. Bawa saja bukti hukum yang cukup. Berdebat hukum di persidangan. Retorika politis tidak laku di MK," katanya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. Dia berharap MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting.
"Di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang.