Jumat 07 Jun 2019 04:51 WIB

Kementan Targetkan Satu Juta Hektare Sawah Miliki Asuransi

Petani akan mendapat ganti rugi jika sawah gagal panen.

Sejumlah buruh tani sedang memisahkan bulir padi dari batangnya usai panen padi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (15/5).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah buruh tani sedang memisahkan bulir padi dari batangnya usai panen padi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun ini menargetkan satu juta hektare lahan padi milik petani terlindungi lewat program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Asuransi ini sebagai upaya agar petani mendapatkan ganti rugi jika terjadi gagal panen.

"Tahun ini lahan padi (terasuransi) kami targetkan realisasinya satu juta hektare, mudah-mudahan bisa tercapai. Kalau tercapai 100 persen tahun ini, kami tingkatkan lagi targetnya menjadi dua kali lipat," kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Sarwo Edhy menyebutkan realisasi AUTP pada 2018 sekitar 806.200 hektare dari target satu juta hektare (80,62 persen) dan tahun 2017 mencapai 997.961 hektare dari target satu juta hektare. Perkembangan AUTP Tahun 2019 sejauh ini mencapai realisasi luas lahan 76.702 hektare atau 7,67 persen dari target pemerintah. Tahun ini Kementan mendapat pagu anggaran sebesar Rp 144 miliar untuk AUTP.

Ada pun pelaksanaan asuransi pertanian, baik AUTP maupun Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare dengan masa pertanggungan sampai masa panen (4 bulan). Premi yang dibayarkan sebesar Rp 180 ribu per hektare, namun petani hanya membayar Rp 36 ribu per hektare dan sisanya Rp 144 ribu ditanggung pemerintah.

Sarwo Edhy menyebutkan klaim kerugian petani tahun 2018 mencapai 12.194 hektare (1,51 persen) dan pada 2017 tercatat seluas 25.028 hektare. Umumnya klaim kerugian ini akibat banjir yang dialami petani. Sementara itu, Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) tahun ini menargetkan 120 ribu ekor. Realisasinya sejauh ini baru mencapai 7.553 ekor.

AUTS/K yang melindungi hewan ternak ini dikenakan premi sebesar Rp 200 ribu per ekor per tahun. Peternak hanya membayar Rp 40 ribu per ekor dan sisanya Rp 160 ribu ditanggung pemerintah. "Ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati dan Rp 7 juta per ekor jika hilang," kata Sarwo Edhy.

Saat ini Kementan telah membuka pendaftaran peserta asuransi melalui daring SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian) yang akan mempermudah petani untuk mengikuti program tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement