REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan belum tahu apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Mustofa Nahrawardaya alias Mustofa Nahra dalam dugaan penyebaran kabar bohong. Sebab, sampai saat ini belum ada permintaan bantuan hukum baik dari Mustofa maupun pihak keluarga.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya belum bisa memastikan bantuan hukum tersebut karena belum ada permintaan dari Mustofa atau keluarganya. Eddy pun mengaku baru mengetahui hari bahwa polisi menangkap Mustofa Nahra. "Saya juga baru mendengar hal tersebut dari media," kata dia, Ahad (26/5).
Terpisah, Wasekjen DPP PAN Saleh Partaonan Daulay optimistis PAN atau Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi siap memberikan bantuan hukum kepada Mustofa. "Diyakini bahwa BPN ataupun DPP PAN siap melakukan pendampingan terhadap Mustafa Nahra. Selain itu, jika diperlukan, tentu akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan," kata Saleh.
Sebelum bantuan hukum diberikan, ia mengatakan, partai masih mencari tahu mengenai dugaan penyebaran informasi bohong yang menjerat Mustofa. Dengan demikian, tim hukum akan bisa mempelajari kasusnya.
"Saat ini, kita masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh mustaf nahra. Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," terang Saleh.