Menhub: Boeing 737 Max 8 Dilarang untuk Angkutan Mudik

Red: Ratna Puspita

Ahad 26 May 2019 15:46 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kesehatan Nila Moloek meninjau kesiapan sarana dan prasarana mudik Lebaran Idul Fitri 1440 H di Stasiun Gambir, Ahad (26/5). Foto: Republika/Rahayu Subekti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kesehatan Nila Moloek meninjau kesiapan sarana dan prasarana mudik Lebaran Idul Fitri 1440 H di Stasiun Gambir, Ahad (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pesawat Boeing 737 MAX 8 dilarang masih dilarang terbang. Untuk itu, pesawat tersebut tetap tidak boleh digunakan untuk angkutan mudik dan balik Lebaran 2019.

"Boeing MAX 8 tetap tidak diizinkan untuk terbang sekalipun akan ada puncak penerbangan jelang dan usai Lebaran," kata Menhub Budi Karya kepada pers saat bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek meninjau Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019 Bandara Internasional Soejarno-Hatta serta inspeksi keselamatan pesawat di Tangerang, Banten, Ahad (26/5).

Baca Juga

Menurut menhub, maskapai diinstruksikan tetap tidak gunakan MAX 8 sampai ada investigasi akhir dan tidak digunakan saat angkut mudik dan balik. "Sudah ada imbauan untuk larangan gunakan sementara MAX 8," kata Menhub.

Larangan gunakan pesawat jenis itu, katanya, untuk menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan. Boeing 737 Max yang merupakan pesawat terlaris produksi Boeing mengalami dua kecelakaan besar dalam kurun waktu 4 bulan.

Pada Oktober 2018, Boeing 737 Max 8 jatuh dan menewaskan 189 penumpang di bawah maskapai Lion Air itu. Kemudian, pada 10 Maret 2019, Boeing 737 Max 8 yang diterbangkan oleh maskapai Ethiopian Airlines jatuh dan menewaskan seluruh penumpang yang berjumlah 157 orang.

Terpopuler