Ahad 26 May 2019 16:16 WIB

Ini Poin-Poin Sengketa Hasil Pemilu Prabowo ke MK

BPN Prabowo-Sandi memperkarakan mulai dari netralitas aparatur hingga kebebasan pers.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres Prabowo Subianto resmi mengajukan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) malam. Dalam permohonan yang diajukan, terdapat sejumlah poin utama yang dijadikan argumentasi kubu Prabowo untuk membuktikan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. 

Berdasarkan lampiran alat bukti Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diterima Republika.id, yang diperkarakan yakni netralitas aparatur negara, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penegakkan hukum. 

Baca Juga

Tim Hukum Prabowo menyertakan poin-poin itu dilengkapi keterangan yang mengutip media-media massa. Tim hukum memasukkan puluhan bukti yang menurut Bambang masih bisa bertambah lagi. "Ada kombinasi antara dokumen dan saksi," kata Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum. 

Terkait netralitas aparat, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengambil contoh pernyataan eks Kapolsek Pasirwangi, Garut yang mengaku diinstruksikan memenangkan Jokowi-Ma'ryf. Selain itu, BPN juga menyoal kasus dugaan polisi menjadi buzzer melalui jejaring alumni Sambhar.