REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres Prabowo Subianto resmi mengajukan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) malam. Dalam permohonan yang diajukan, terdapat sejumlah poin utama yang dijadikan argumentasi kubu Prabowo untuk membuktikan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
Berdasarkan lampiran alat bukti Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diterima Republika.id, yang diperkarakan yakni netralitas aparatur negara, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penegakkan hukum.
Tim Hukum Prabowo menyertakan poin-poin itu dilengkapi keterangan yang mengutip media-media massa. Tim hukum memasukkan puluhan bukti yang menurut Bambang masih bisa bertambah lagi. "Ada kombinasi antara dokumen dan saksi," kata Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum.
Terkait netralitas aparat, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengambil contoh pernyataan eks Kapolsek Pasirwangi, Garut yang mengaku diinstruksikan memenangkan Jokowi-Ma'ryf. Selain itu, BPN juga menyoal kasus dugaan polisi menjadi buzzer melalui jejaring alumni Sambhar.