REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tuntutan pendiskualifikasi dan Pemilu ulang yang diajukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) berlebihan. Menurut Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, tuntutan yang diajukan BPN ke MK akan sulit terpenuhi lantaran tidak disertai data data yang valid
"Bagi kami tuntutan itu sangat berlebihan dengan meminta supaya mendiskualifikasi atau mengadakan pemilu ulang. Apalagi tuntutan itu tidak disertai dengan data-data yang meyakinkan dengan mengandalkan artikel berita," ujar Ace saat dihubungi wartawan, Ahad (26/5).
Menurut Ace, dengan selisih kemenangan sangat besar yakni 16.957.123 suara, tidak mudah bagi BPN untuk membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif ke TKN. Namun, kata Ace, BPN menggunakan pendekatan kualitatif yang sebelumnya disampaikan.
Ace mengacu pada gugatan yang BPN ajukan ke Badan Pengawas Pemilu tanpa disertai bukti-bukti yang cukup. "Apalagi sebelumnya Bawaslu pernah mengeluarkan keputusan bahwa gugatan mereka tentang TSM ini bukti-buktinya tidak terpenuhi. Dengan demikian, kami yakin bahwa kami akan menang dalam sidang MK nanti," kata dia.
Kendati demikian, Ace tetap mengapresiasi langkah BPN mengajukan gugatan tersebut ke MK. "Ini cara yang yang lebih baik untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Kita harus siap dengan apapun hasil kepuasan MK tersebut," kata Ace.
Ace Hasan Syadzily.
Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat tujuh tuntutan yang mereka ajukan. Salah satunya, yakni mereka meminta MK untuk menyatakan pasangan rivalnya, Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," tulis tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada poin pertama petitum mereka berdasarkan berkas permohonan mereka, dikutip Ahad (26/5).
Kemudian, mereka juga meminta MK untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019. Keputusan itu tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Poin berikutnya, mereka meminta MK untuk menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Mereka juga meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan lawannya itu.
"Membatalkan (mendiskualifikasi) calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019," katanya.
Selain itu, poin kelima, mereka meminta MK untuk menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Lalu, MK mereka minta untuk memerintahkan KPU untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan tersebut seketika.
"Atau, memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," ujar mereka pada poin ketujuh.