Ahad 26 May 2019 18:42 WIB

Anak Garut Korban Perilaku Seksual Menyimpang Dibina di LPKS

Lima anak laki-laki di Garut, Jabar menjadi korban dan pelaku seksual menyimpang.

Kampanye antikekerasan terhadap anak dan perempuan (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kampanye antikekerasan terhadap anak dan perempuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak lima anak laki-laki yang menjadi korban asusila atau perilaku seksual menyimpang di kalangan usianya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diserahkan penanganannya ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran. Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Garut.

"Sementara ini, ada lima anak (korban dan pelaku seksual menyimpang) yang usianya di bawah 13 tahun ditangani oleh LPKS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Ahad.

Maradona menuturkan, pada April 2019 jajarannya menangani kasus 19 anak laki-laki yang menjadi korban perilaku seksual menyimpang di wilayah Garut Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian bersama pekerja sosial memutuskan penanganan terhadap anak tersebut ke LPKS sebagai upaya memulihkan kondisi anak bahwa perbuatan tersebut salah.

"Keputusan untuk lima anak itu diserahkan ke LPKS dan itu pun permintaan orang tuanya, sementara untuk anak lainnya masih proses," kata Maradona.

Ia mengungkapkan, upaya menyerahkan anak kepada LPKS di Pangandaran itu merupakan langkah yang tepat. Dengan begitu, anak-anak tersebut memiliki kesadaran tentang hal yang salah.

Menurut dia, jika anak tersebut dikembalikan kepada orang tua, dikhawatirkan perilaku menyimpangnya kembali terulang dan dianggap menjadi sesuatu yang biasa, bukan sebagai kesalahan. Ia berharap, keputusan penanganannya oleh LPKS bisa menyadarkan anak tersebut, sehingga nanti mengetahui perbuatan yang salah, menyimpang atau melanggar hukum.

"Untuk anak yang terlibat hukum itu, keputusannya bisa ke LPKS atau dikembalikan ke orang tua, tapi kalau dikembalikan khawatir terulang lagi," katanya.

Penanganan di LPKS itu, menurut Maradona, bukan bentuk hukuman. Di sana dijalankan pembinaan yang tidak menghilangkan hak-hak anak seperti hak pendidikan dan lainnya.

"Dalam penanganan kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak dan di LPKS ini bukan di penjara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement