REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, mengemukakan pengungsi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi dan Donggala wajib berzakat. Pendapatnya ditujukan pada korban bencana di pengungsian yang bila masih memiliki kelebihan makanan pada malam hingga esok hari, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah.
"Selama seseorang masih memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari dan besok paginya, maka wajib zakat fitrah orang tersebut," ucap Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, di Palu, Ahad (26/5).
Wakil Ketua Umum MUI Sulawesi Tengah ini mengatakan, terdapat dua syarat wajib zakat fitrah. Pertama, beragama Islam. Kedua, mampu menunaikannya.
Mampu di sini yakni selama seseorang masih memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya. Dalam Islam orang-orang yang disebutkan di atas telah dianggap mampu.
Pernyataan itu mengutip pendapat Imam Ahmad Bin Hambali yang mengatakan bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan satu hari saja maka dia wajib berzakat.
Ia mengatakan zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa. Hal ini sesuai dengan hadis yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas zakat fitrah adalah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa, serta perbuatan atau ucapan jorok dan juga sebagai makanan bagi orang miskin (H. R. Abu Dawud, No. 1611).
"Oleh karena itu bagi pengunsi yang tinggal di huntara akibat gempa bumi dan likuefaksi yang terjadi di wilayah Pasigala, jika memiliki syarat sebagaimana disebutkan Imam Ahmad Bin Hambali, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah," sebut Guru Besar Manajemen Pendidikan itu.
Walaupun, sebut dia, korban bencana di pengungsian juga bisa saja sebagai penerima zakat karena masuk kategori delapan ashnaf sebagaimana yang disyaratkan dalam Alquran Surah Attaubah Ayat 60, yaitu diantara yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin.
Ia menjelaskan zakat terdiri dari dua macam, yaitu zakat maal atau zakat harta. Jenis zakat ini wajib dikeluarkan bagi orang yang memiliki harta tertentu yang telah cukup nisab dan haulnyadengan mengeluarkan 2,5 persen dari hartanya.
Kemudian, zakat fitrah. Jenis zakat ini wajib dikeluarkan khusus pada bulan Ramadhan yang jumlahnya 2,5 kilo gram beras atau uang sesuai harga beras di pasaran. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam bagi yang mampu pada bulan Ramadhan.