REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut tuduhan Badan Pemenangan Nasinoal (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) mengada-ada. Mereka menilai, tudingan kecurangan yang ditujukan kepada kubu pejawat tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.
"Itu hanya sebatas halusinasi mereka saja karena kekurangan bukti, dicari-carilah logikanya bahwa karena dia petahana pasti menggunakan aparat. Gitu aja," kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding di Jakarta, Ahad (26/5).
Dalam laporan nomor 39, BPN menuding kecurangan masif yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf adalah penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparatur negara, dan penyalahan birokrasi. BPN menyebut calon presiden (capres) Jokowi juga menggunakan kekuasaannya guna membatasi kebebasan media hingga diskriminasi perlakuan.
Karding mengatakan, Jokowi tidak pernah menggunakan kekuasaan menekan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini justru menyebut, Prabowo-Sandiaga yang lebih banyak dipilih oleh ASN dan pegawai BUMN.