REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) Maruf Amin angkat bicara terkait permintaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu oposisi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) 01.
"Kalau minta sih boleh aja, namanya minta tapi nanti yang memutuskan MK," kata Maruf Amin di Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, tidak semua perkara di MK dapat diputuskan semaunya berdasarkan permintaan pemohon. Dia mengatakan, MK nantinya akan memeriksa serta melihat berkas perkara yang diajukan sebelum mengambil keputusan.
"Benar nggak tuntutannya itu kalau berpekara begitu? Kalau semua mau nanti MK memutuskan apa?" kata Maruf lagi.