REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Oded M. Danial memperbolehkan mobil dinas Pemkot Bandung digunakan untuk keperluan mudik. Mobil dinas ini boleh digunakan mudik bagi pegawai yang memang membutuhkan kendaraan untuk pulang ke kampung halamannya.
Oded menilai penggunaan mobil dinas tidak menyalahi aturan. Ia justru berharap kebijakan memperbolehkan mobil dinas digunakan ini agar dapat membuat pegawai bisa kembali bekerja tepat waktu nantinya. Sebab tidak terhambat oleh keterbatasan angkutan.
"Bagi PNS yang tidak punya kendaraan pribadi kalau mau dipakai mudik demi untuk kelancaran mobilitas mereka balik lagi kesini sehingga balik kesininya bisa tepat waktu sehingga hari pertama kerja bisa hadir semua saya kira nggak ada masalah," kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (27/5).
Ia mengimbau penggunaan kendaraan dinas ini harus sesuai fungsinya. Penggunannya juga harus bisa menjaga aset milik pemerintah tersebut saat digunakan. Meski demikian, ia mengatakan penggunaan kendaraan pribadi tentu jauh lebih baik. Terutama bagi pegawai dan pejabat yang sudah memiliki kendaraan pribadi.
"Jadi bagi para pejabat di Kota Bandung yang memiliki kendaraan pribadi saya kira saya mengimbau pakailah kendaraan sendiri," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran agar pimpinan diminta mengimbau pegawainya tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan mudik. Sejumlah kepala daerah pun melarang penggunaan kendaraan dinas. Meskipun demikian beberapa kepala daerah juga mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan hal tersebut.