Senin 27 May 2019 11:31 WIB

Pengamat: Pemilu Ulang di Seluruh Indonesia tak Mungkin

Pemilu ulang hanya mungkin terjadi di tempat yang dibuktikan ada pelanggaran.

Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menilai, pelaksanaan Pemilu ulang secara keseluruhan tak mungkin dilakukan. Ini karena kecurangan tidak terjadi di semua tempat.

"Untuk melaksanakan pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin terjadi, karena pelanggaran ataupun kecurangan pemilu, tidak terjadi di semua tempat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu," kata Johanes Tuba Helan, Kupang, Senin (27/5).

Baca Juga

Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu tuntutan BPN adalah memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Menurut Johanes Tuba Helan, Pemilu uang hanya mungkin terjadi ditempat yang mereka buktikan bahwa telah terjadi pelanggaran/kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. Itupun harus bisa dibuktikan oleh BPN dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Artinya, tidak mungkin digelar pemilu ulang secara keseluruhan," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement