REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengajukan secara resmi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara BPN, Andre Rosiade mengaku, BPN fokus menyiapkan sidang gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saatnya kita sekarang fokus menjaga proses persidangan MK," kata Andre kepada Republika.co.id.
Kemudian ia menjelaskan, meskipun BPN sudah mengumpulkan bukti ke MK, akan tetapi mereka juga akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat gugatan yang dilayangkan, Senin (27/5).
"Kepada pendukung yang mempunyai tambahan bukti silahkan dikirimkan ke BPN maupun ke kantor Lawyer," tutur Andre sebagaimana diungkapkan pula dalam akun Twitter-nya @andre_rosiade.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra itu juga berharap, masyarakat ikut serta mendoakan kelancaran sidang MK. Dengan doa tersebut diharapkan hakim berani memutus adil indikasi kecurangan pemilu 2019.
"Kita doakan agar hakim MK berani membuat keputusan melawan indikasi kecurangan yang luar biasa dalam Pilpres 2019," tuturnya.
Sebelumnya, Jumat (24/5). Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto secara resmi mendaftarkan gugatan pemilu ke MK. Bambang melaporkan indikasi kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif).
Setidaknya terdapat tujuh tuntutan yang diajukan oleh BPN. Dengan adanya indikasi kecurangan TSM. BPN menuntut MK untuk mendiskualifikasi pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf.