Senin 27 May 2019 13:38 WIB

Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Terkait Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menerima banyak laporan dugaan pelanggaran HAM saat aksi 21-22 Mei.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana saat terjadinya bentrokan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5) malam. Aksi tersebut berlangsung ricuh.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana saat terjadinya bentrokan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5) malam. Aksi tersebut berlangsung ricuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Komnas HAM menerima berbagai aduan dari organisasi masyarakat (ormas) pascaperistiwa kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019. Sebagian besar, pengaduan berkaitan dengan dugaan tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian.

Berbagai pengaduan disampaikan oleh Forum Umat Islam (FUI), Koppassandi, Dewan Dakwah, Hidayatullah, GNPF, GMJ, ILUNI UI, beberapa eksprosen aksi. Koordinator lapangan (korlap) aksi juga mendatangi Komnas HAM pada Jumat (24/5) lalu.

Baca Juga

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik telah membentuk tim untuk menindaklanjuti berbagai aduan itu. “Terkait kasus 22 Mei, kami telah memiliki tim yang juga telah bekerja, dan saya langsung memimpin tim ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).

Dia menjelaskan, masing-masing organisasi melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada aksi 21 dan 22 Mei 2019. Aduan itu terutama terkait banyaknya anggota polisi yang diduga bertindak sewenang-wenang terhadap massa aksi.

Perwakilan ormas beranggapan banyaknya korban meninggal dan terluka pada peristiwa tersebut, akibat dari kelalaian pihak kepolisian.

Taufan mengatakan, Komnas HAM telah mengunjungi sejumlah rumah sakit dan bertemu dokter yang menangani korban, termasuk beberapa korban dari pihak Brimob. Komnas HAM menyampaikan simpati mendalam kepada para korban dan keluarga.

Dalam waktu dekat, Taufan mengatakan, Komnas HAM berencana melakukan audiensi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat itu. Dia meyakinkan, Komnas HAM dapat melakukan pemantauan atas kinerja yang dilakukan pihak kepolisian.

“Kami biasa melakukan itu dan terus berkoordinasi secara intensif hingga saat ini,” kata dia. Terkait kasus 21 dan 22 Mei, Taufan mengatakan Komnas HAM dapat mengambil kebijakan berdasarkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim internal Polri.

Salah satu perwakilan dari Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath mengatakan menilai kepolisian sudah tidak bekerja berdasarkan slogan, yakni polisi melindungi dan mengayomi. Menurut dia, aparat kepolisian justru membuat masyarakat takut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement