Senin 27 May 2019 14:23 WIB

Mendag: Impor Bawang Putih Cukup Dilakukan Importir Swasta

Kementan sudah mengeluarkan 29 rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Bawang Putih Impor
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Bawang Putih Impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, impor bawang putih cukup dilakukan oleh perusahaan importir yang sudah melakukan kewajiban tanam sebesar 5 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan dalam peraturan menteri pertanian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018 disebutkan, importir bawang putih dikenakan kewajiban tanam sebesar 5 persen dari volume impor yang didapat dari rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga

“Harga bawang putih sudah stabil, dan kita cukup importir saja yang melaksanakan impor,” kata Enggar saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bazar Ramadhan, di halaman Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (27/5).

Ketika ditanyai Republika mengenai kelanjutan penugasan impor bawang putih oleh Perum Bulog, Enggar hanya mengatakan pihaknya mensyukuri keadaan stabilitas harga yang sudah terjamin dan lebih baik dari waktu sebelumnya.

Ditemui terpisah pada akhir pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman enggan berkomentar terkait RIPH dan kelanjutan penugasan Bulog. “Ini lagi tanya RIPH, yang penting pertumbuhan pertanian meningkat dan harga-harga sudah terkendali, termasuk bawang putih,” kata Amran.

Direktur Jenderal Tanaman Hortikultura Kementan Suwandi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 29 RIPH setara kuota impor sebesar 300 ribu ton kepada importir yang sudah melaksanakan kewajiban tanam bawang putih sebesar 5 persen. Adapun pengajuan RIPH dari importir yang masih berproses di Kementan saat ini, menurut dia, jumlahnya masih cukup banyak dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkait dengan penugasan importasi oleh Bulog sebagaimana tertuang dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Kementerian Bidang Perekonomian pada pertengahan Maret lalu, Suwandi mengaku belum mendapatkan tindak lanjut apa pun berupa RIPH dari Bulog. “Kan Bulog belum keluarkan RIPH-nya, kita belum tahu juga bagaimana itu kelanjutan penugasan Bulog,” kata Suwandi.

Sebagaimana diketahui, hasil rakortas menyebut, Bulog diberi penugasan melakukan importasi bawang putih sebesar 100 ribu ton guna menjaga stabilitas harga dan pasokan pada Ramadhan dan Lebaran. Namun demikian, hingga kini realisasi penugasan tersebut tak kunjung terealisasi. Pemerintah melalui Kemendag dan Kementan dalam beberapa kesempatan mengklaim, sejak masuknya bawang putih impor oleh importir harga bawang putih berangsur turun.

Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih ukuran sedang pada 27 Mei 2019 berada di kisaran Rp 41.250-Rp 59.200 per kilogram (kg) atau turun sekitar 52-65 persen dibandingkan harga rata-rata bawang putih nasional di awal Mei 2019.

Kepala Bidang Informasi dan Humas Bulog Teguh Firmansyah menegaskan, penugasan impor bawang putih oleh Bulog tidak menggunakan skema pengajuan RIPH sebab Bulog tidak menjalankan kewajiban tanam sebesar 5 persen layaknya importir swasta. Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya masih akan menunggu keputusan penugasan impor dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi.

“Kami mengacu sesuai rakortas saja, bahwa kami (Bulog) diberi penugasan,” kata Teguh.

Teguh memastikan, hingga saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum membatalkan hasil keputusan rakortas yang ada. Teguh juga menyebut, meski bawang putih impor sudah masuk dan mempengaruhi penurunan harga, penurunan harga bawang putih belum terjadi secara merata khususnya di wilayah-wilayah pelosok jika mengacu pernyataan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement