Senin 27 May 2019 14:33 WIB

Ayah Harun Beberkan Adanya Surat Larangan untuk Menuntut

Didin mengaku surat tidak boleh menuntut diberikan saat pengambilan jenazah Harun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kondisi rumah duka korban kekerasan 22 Mei, Muhammad Harun Al Rasyid di RT 09/RW 10 Nomor 81, Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu, (25/5).
Foto: Nugroho Habibi/Republika.co.id
Kondisi rumah duka korban kekerasan 22 Mei, Muhammad Harun Al Rasyid di RT 09/RW 10 Nomor 81, Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu, (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua Harun Al Rasyid (15 tahun), Didin Wahyudin mengungkapkan sulitnya proses pengambilan jenazah sang anak yang menjadi korban kerusuhan 22 Mei 2019. Didin mengaku diminta menandatangani pernyataan agar tak menuntut pihak manapun.

Didin menceritakan, kesulitan itu dialami saat mengambil jenazah putra keduanya di RS Polri Kramat Jati. Pada Kamis (23/5), ia sudah mendapat kabar Harun meninggal dan berada di RS Polri setelah dipindahkan dari RS Dharmais. Harun dipindah ke RS Polri karena tak beridentitas.

Baca Juga

"Tapi di sana katanya harus melalui prosedur untuk mengambil surat pengantar dari Polres Jakbar. Setelah dari Polres Jakbar, sudah malam katanya, besok harus kembali lagi jam 8.00 WIB. Itu hari Kamis malam Jumat," kata Didin saat mengadu ke DPR RI, Jakarta, Senin (27/5).

Didin mengaku sudah lemas, sehingga pengambilan jenazah diwakilkan oleh adiknya. Jumat (24/5) pagi, ayah Didin dan adiknya sudah tiba di RS Polri. Namun, Kapolres Jakarta Barat belum hadir, hingga pukul 9.00 WIB mereka baru bisa menandatangani berkas pengambilan jenazah.

"Sampai sana harus diautopsi dulu, tapi satu hal di situ ada pernyataan keluarga korban tidak boleh menuntut siapa pun apa pun, dan kedua untuk dilakukan autopsi," ungkap Didin Wahyudin.

Didin sempat memperingatkan adiknya yang mengambil jenazah untuk tak menandatangani dokumen apa pun yang belum jelas maksudnya. Adiknya sempat bingung. Namun, karena waktu semakin sore, atas anjuran dari ayah Didin, akhirnya dokumen tetap ditandatangani agar jenazah Harun dapat segera dipulangkan.

Namun, kejanggalan kembali ditemukan Didin. Jenazah Harun sudah dalam kondisi rapi dan dipakaikan kain kafan. Didin diberitahu, jenazah anaknya sudah diautopsi.  "Hasil autopsi tidak diberikan, di situ saya mempertanyakan kenapa hasil autopsi tidak diminta, apa memang tidak ada apa tidak dikasih," kata Didin.

Jenazah Harun sampai di rumahnya, Jakarta Barat pada Jumat (24/5) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Didin mengaku sempat meminta agar kafan jenazah anaknya dibuka. Namun ia dicegah oleh pihak keluarga dan hanya sempat melihat wajah Harun. Karena waktu sudah sore, Harun segera dimakamkan.

Orang tua Harun pun menuntut keadilan bagi anaknya yang meninggal itu "Anak saya ini dibunuh pak, dibunuh, saya minta keadilan. Anak saya tidak politik, tidak mengerti pak. Ini indonesia hukum apa, hukum rimba atau apa," katanya lagi disertai isak tangis.

Harun Al Rasyid, murid SMP Islam Assa’adatul Abadiyah, Petamburan, Jakarta Barat menjadi salah satu korban dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Orang tuanya mengaku mendapat informasi, Harun ditemukan sudah tak bernyawa dalam sebuah got di bilangan Slipi, Jakarta Barat.

Terkait pengakuan keluarga Harun yang diminta pernyataan tak menuntut itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengaku belum mendapatkan informasi. "Belum dapat info," kata Iqbal di Kemenko Polhukam, Senin (27/5).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement