Senin 27 May 2019 15:07 WIB

KPU Petakan Tiga Poin Gugatan Prabowo ke MK

Salah satu poin yang dibahas yakni terkait data dalam DPT yang dianggap bermasalah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan,  mengatakan pihaknya telah memetakan  tiga poin gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Uno atas perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) pilpres. Salah satu poin yang dibahas yakni terkait data dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 17,5 juta yang dianggap bermasalah. 

"Kami sudah menerima materi gugatan PHPU pilpres dan sedang ditelaah, diproses oleh teman-teman tim hukum. Secara pokok, gerkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada tiga hal (inti gugatan)," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat,  Senin (27/7).

Pertama, terkait adanya data dalam DPT sebesar 17,5 juta pemilih yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah.  Kedua,  terkait sistem informasi penghitungan (Situng)  KPU.

Ketiga,  terkait formulir C7 (formulir daftar hadir) yang diduga dihilangkan di sejumlah daerah.  "Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin. Terkait dengan tudingan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal, kemudian kita bisa melihat sebenarnya terkait masuk di akal atau tidak, dengan analisis yang lebih sederhana nantinya," ungkap Viryan. 

Dia mencontohkan, DPT pilpres 2019 sebesar 192 juta pemilih.  Kemudian, DPT pilpres 2014 sebesar 190 juta. 

Sementara itu,  DPT dalam pilpres 2009 sebesar 176 juta. "Kalau KPU menyusun DPT ada 17,5 juta yang tidak masuk di akal, yang kemarin sebelum pemilu ada sejumlah tuntutan agar dihapus, maka kalau kami kurangkan 192 juta dengan 17,5 juta, maka DPT kita menjadi 175 juta. Maka, maknanya adalah lebih rendah daripada DPT pilpres 2009. Nah masuk di akal atau tidak kalau itu KPU lakukan ? jadi itu hal sederhana yang bisa kita sampaikan terkait dengan gugatan tersebut," jelas Viryan. 

Lebih lanjut, terkait data 17,5 juta yang dianggap bermasalah, KPU sudah melakukan tindaklanjut dan sudah diserahkan hasilnya kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan BPN Prabowo-Sandiaga Uno. Penyampaian hasil tindaklanjut itu dilakukan pada 14 April 2019 atau tiga hari sebelum pemungutan suara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement