Senin 27 May 2019 15:12 WIB

Kuasa Hukum Jokowi Sambangi MK untuk Konsultasi

Yusril menegaskan pertemuan dengan panitera MK tak terkait dengan pokok perkara.

Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi mengenai teknis surat kuasa serta mekanisme menjadi pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Yusril berkonsultasi dengan panitera dan tak masuk ke materi. 

"Saya selaku kuasa hukum Jokowi-Ma''ruf tadi melakukan konsultasi terhadap panitera MK, apa yang dikonsultasikan sama sekali tidak masuk ke materi perkara tapi hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, dan apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait," ujar Yusril di Gedung MK Jakarta, Senin (27/5).

Baca Juga

Yusril mengatakan, tujuan dari konsultasi tersebut adalah untuk memperlancar jalannya sidang perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di MK. Terkait dengan keterangan yang akan diberikan pihak Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan sengketa hasil Pemilu nanti, Yusril mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil perbaikan permohonan yang sudah disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Kalau sekarang belum bisa kami tanggapi karena kami sadar permohonan itu masih disempurnakan oleh beliau (tim kuasa hukum Prabowo-Sandi)," ujar Yusril.

Yusril mengatakan, tim Jokowi-Ma'ruf akan melakukan telaah terlebih dahulu. Apabila perbaikan permohonan dari pihak Prabowo-Sandi sudah dilakukan, maka draft keterangan pihak Jokowi-Ma'ruf baru akan disusun.

Yusril bersama dengan perwakilan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma''ruf; Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro, tiba di MK pada pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya pada Jumat (24/5) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement