Senin 27 May 2019 15:50 WIB

Lima Korban Penjarahan Aksi 22 Mei Terima Bantuan Rp 5 Juta

Masing-masing mendapatkan bantuan Rp 5 juta.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima korban penjarahan saat aksi kerusuhan 22 Mei 2019 lalu mendapatkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Masing-masing mendapatkan bantuan Rp 5 juta.

Tiga pemilik kios dan toko, Ismail, Usma, dan Rajab dagangannya ada yang dirusak, dijarah, dan dibakar di Jalan Wahid Hasyim. Kemudian, pemilik warung kelontong dan warung nasi yang dagangannya ludes dijarah adalah Rini dan Abu Bakar.

Baca Juga

"Kami memiliki tanggung jawab memberikan bantuan, khususnya korban bencana sosial yang mengalami kerugian material. Sehingga mereka bisa hidup normal dan kembali buka usaha," kata Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (27/5).

Kemudian, pihaknya melakukan assesment dan pendataan para korban. Dalam melakukan asesmen, kata Agus, pemerintah diwakili oleh PSKBS korban bencana sosial bersama Dinsos, pelopor perdamaian, Tagana, dan TKSK untuk melakukan pendataan di lokasi. Hasilnya, pihaknya mendapatkan rekomendasi supaya memberikan bantuan untuk kelima korban tersebut.

"Kami memiliki program UEP dan memutuskan memberi modal usaha untuk masing-masing individu sebesar Rp 5 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan biasanya bantuan UEP sebesar Rp 2 juta. Namun, dia menambahkan, pemerintah memutuskan khusus untuk korban aksi 22 Mei 2019 diberikan maksimum Rp 5 juta per kepala. Selain itu, ia menyebut Kemensos juga menyiapkan sembako.

Selain kelima korban tersebut, ia mengakui masih ada satu korban terdampak kerusakan satu unit rumah. Namun, ia menyebut bantuan belum dapat diberikan karena masih dalam proses administrasi berkaitan status kerusakan rumah. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement