Senin 27 May 2019 16:00 WIB

Sejumlah Kepsek SMP Jadi Saksi Kasus Bupati Cianjur

Para saksi menyebut ada potongan dana DAK di setiap sekolah.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Cianjur yang juga Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Senin (29/4).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Cianjur yang juga Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Senin (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah kepala sekolah (kepsek) SMP di Kabupaten Cianjur dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dengan terdakwa Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Disdik, Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady (orang kepercayaan bupati Cianjur). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, para saksi mengungkapkan sebelum DAK fisik direalisasikan mereka dikumpulkan di sebuah hotel oleh Kadisdik Cianjur.

"Intinya ada potongan untuk dana DAK tiap-tiap sekolah,’’kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP (MKKS) Kabupaten Cianjur, Rudiansyah, dalam kesaksiannya, Senin (27/5).

Rudiansyah yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 2 Kecamatan Takokak, mengungkapkan,  pertemuan di hotel tersebut berlangsung hingga sore. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Cecep Sobandi menerangkan tentang DAK sebesar Rp 48,8 miliar untuk 137 SMP di Kabupaten Cianjur.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Kadisdik juga mengungkapkan kebutuhan anggaran besar di tahun politik. Oleh karena itu, kata dia, Disdik akan memotong DAK tersebut dengan rincian‎ tujuh  persen untuk campaka (bupati Cianjur) delapan persen ( Disdik), 1,5 persen Bidang SMP di Disdik, dan satu persen untuk Sub Rayon. ‘’Besaran potongan tersebut diambil dari DAK yang diterima masing-masing sekolah,’’ujar dia.

Menurut Rudiansyah, dalam pertemuan tersebut para kepala sekolah keberatan dengan permintaan kepala Disdik tersebut. Namun, kata dia, para kepala sekolah tak berdaya untuk menolak permintaan kepala Disdik. "Atas permintaan itu saya bertanya-tanya, apa hubungannya DAK dengan tahun politik apalagi butuh pendanaan. Kami sebenarnya keberatan dengan permintaan tersebut," ujar dia.

DAK 2017 sebesar Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena disunat oleh para terdakwa dengan besaran sekitar 15 persen. Atas perbuatannya tersebut, ke empat terdakwa dijerat dengan Pasal 12 e,  Pasal 12 f,  Pasal 11,  Pasal 55 ayat 1 ke-1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP‎. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement