Senin 27 May 2019 16:30 WIB

Kepsek Patungan Rp 600 Juta untuk Disetor ke Bupati Cianjur

Para kepsek tak kuasa menolak permintaan uang Rp 600 juta dari bupati Cianjur.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Cianjur yang juga Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Senin (29/4).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Cianjur yang juga Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Senin (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Meski keberatan dengan potongan DAK fisik, namun para kepala sekolah SMP di Kabupaten Cianjur tak kuasa menolak permintaan sang bupati. Permintaan uang sebesar Rp 600 juta sebagai potongan tujuh persen dari total DAK itu akhirnya bisa terkumpul dalam sepekan. 

"Saya sampaikan ke para kepala sekolah, awalnya mereka keberatan. Tapi akhirnya bisa terkumpul sampai Rp 600 juta selama seminggu," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP (MKKS) Kabupaten Cianjur, Rudiansyah, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (27/5).

Baca Juga

Menurut Rudiansyah, uang Rp 600 juga sebagai down payment sebesar tujuh persen dari total DAK tersebut. Dikumpulkan para kepala sekolah dari iurang uang pribadi.

Setelah sepekan dikumpulkan, kata dia, uang tersebut akhirnya terkumpul juga. Uang Rp 600 juta itu, kata dia, kemudian disetorkan kepada Disdik Cianjur dan diteruskan ke bupati. ‘’Uang yang dikumpulkan itu merupakan uang pribadi para kepala sekolah. Kami urunan hingga terkumpul Rp 600 juta,’’tutur dia.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kepala skeolah (kepsek) SMP di Kabupaten Cianjur dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dengan terdakwa Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Disdik, Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady (orang kepercayaan bupati Cianjur).

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, para saksi mengungkapkan sebelum DAK fisik direalisasikan mereka dikumpulkan di sebuah hotel oleh Kadisdik Cianjur. ‘’Intinya ada potongan untuk dana DAK tiap-tiap sekolah,’’kata Rudiansyah.

Atas perbuatannya tersebut, ke empat terdakwa dijerat dengan Pasal 12 e,  Pasal 12 f,  Pasal 11,  Pasal 55 ayat 1 ke-1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP‎. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement