REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menerbitkan surat edaran khusus bagi jajaran pegawainya. Dalam surat edaran tersebut, dia melarang para ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk menerima barang atau uang yang merupakan bentuk gratifikasi.
''Untuk meminimalkan benturan kepentingan, kami melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Purbalingga menerima hadiah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya. Tidak hanya dari rekanan dan pengusaha yang berhubungan dekat dengan jabatannya, tapi juga dari bawahan dan rekan kerjanya,'' jelas Bupati, Senin (27/5).
Dia mengaku perlu mengeluarkan surat edaran bernomor 180/5604/2019 tersebut, mengingat praktik gratifikasi memang biasanya marak terjadi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kasusnya, biasanya dalam bentuk pemberian sesuatu dengan dalih merayakan hari raya. ''Surat edaran ini kami terbitkan untuk mewujudkan good governance dan clean goverment di lingkup Kabupaten Purbalingga,'' katanya.
Bupati juga menyebutkan, diterbitkannya larangan menerima gratifikasi, sejalan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Untuk itu, bila ada pejabat atau pegawai yang mendapatkan kiriman barang atau apa pun yang diperkirakan terkait jabatannya, Bupati minta agar dilaporkan pada KPK sesuai mekanisme yang berlaku. ''Pihak inspektorat selaku unit pengendali gratifikasi (UPG) juga kami minta untuk melakukan pemantauan,'' ujarnya.
Bila menemukan laporan gratifikasi, bupati meminta agar inspektorat dilakukan koordinasi dengan pejabat dan pegawai yang menerima gratifikasi, untuk kemudian direkap dan dilaporkan pada KPK RI.