Senin 27 May 2019 16:42 WIB

Polri Jelaskan Rencana Kelompok yang Hendak Bunuh 4 Tokoh

Polri menyebut ada kelompok yang ingin memanfaatkan aksi 22 Mei untuk membunuh tokoh.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal mengungkapkan, enam orang tersangka yang ingin memanfaatkan aksi 22 Mei untuk berbuat kejahatan berniat membunuh empat orang tokoh nasional. Selian empat tokoh nasional, mereka juga mengincar satu orang pimpinan lembaga survei.

"Tersangka TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional, saya tidak sebutkan didepan publik, kami TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," ungkap Iqbal saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Baca Juga

Perintah itu diberikan kepada TJ pada 14 Maret 2019 oleh seseorang yang memberinya uang sebesar Rp 25 juta. Pada tanggal yang sama, HK juga menerima uang sebesar Rp 150 juta dari orang yang sama dengan pemberi uang kepada TJ.

"12 April 2019 tersangka HK mendapatkan perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya. Jadi empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," terang Iqbal.

Sekitar bulan April 2019 itu pula, ada perintah lain yang diberikan melalui tersangka HK, yakni untuk membunuh seorang peneliti suatu lembaga survei. Menurut Iqbal, tersangka sudah beberapa kali melakukan survei ke rumah tokoh-tokoh tersebut untuk kemudian dieksekusi. "Tersangka IR sudah mendapat uang Rp 5 juta," kata dia.

Iqbal juga mengungkapkan, semua itu berawal pada 1 Oktober 2018. HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senjata api laras panjang dan dua pucuk laras pendek di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Pada 13 Oktober 2018, HK berhasil mendapatkan satu pucuk senjata api revolver cal 38 seharga Rp 50 juta dari tersangka AF. Kemudian, pada 5 Maret 2019, HK kembali mendapatkan senjata api dengan membeli dari tersangka AD.

"Satu pucuk senjata api mayer cal 22 seharga Rp 5,5 juta yang diserahkan kepada tersangka AZ dan dua pucuk senjata api, laras panjang cal 22 seharga Rp 15 juta dan laras pendek cal 22 seharga Rp 6 juta yang kemudian diserahkan kepada tersangka TJ," ujar Iqbal.

Sebelumnya, kepolisian kembali mengamankan kelompok yang ingin memanfaatkan momen aksi 22 Mei untuk melakukan tindak kejahatan. Setidaknya ada enam tersangka yang diciduk karena memiliki senjata api berikut amunisi dan rencana pembunuhan.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," kata Iqbal.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api. Mereka diancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement