Senin 27 May 2019 17:15 WIB

Polri Kantongi Identitas Pemberi Perintah Pembunuhan 4 Tokoh

Polisi melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum membukanya ke publik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal
Foto: Fakhri Hermansyah
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian sudah mengetahui identitas seseorang yang memberi perintah para tersangka pemilik senjata api dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Kini, polisi sedang melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum membukanya ke publik.

"HK menerima perintah dari seseorang. Seseorang ini pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Iqbal juga mengatakan, empat tokoh nasional yang diincar untuk dibunuh itu merupakan pejabat negara, tapi bukan presiden. Untuk mengetahui detail lebih, ia mengatakan, kepolisian sedang melakukan pendalaman dan penyidikan.

"Sedang proses pendalaman, penyidikan, saat semakin mengerucut akan disampaikan ke publik," terangnya.

Dari tangan para tersangka diamankan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni sepucuk pistol taurus kaliber 38 dengan dua boks peluru berjumlah 93 butir, sepucuk pistol kaliber 52 dengan lima butir peluru, sebuah senjata api laras panjang dan laras pendek rakitan kaliber 22, serta sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

"Senjata api laras panjang ini, coba dilihat, ini ada teleskopnya. Jadi, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan, ini efeknya luar biasa," jelas Iqbal saat memperlihatkan barang bukti tersebut. 

Sebelumnya, kepolisian kembali mengamankan kelompok yang ingin memanfaatkan momen aksi 22 Mei untuk melakukan tindak kejahatan. Setidaknya ada enam tersangka yang diciduk karena memiliki senjata api berikut amunisi dan rencana pembunuhan.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," kata Iqbal.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api. Mereka diancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement