Senin 27 May 2019 18:42 WIB

Polisi Amankan 500 Liter Ciu di Solo

Minuman beralkohol jenis ciu itu rencananya akan dikirim ke Semarang.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menyita ratusan liter minuman memabukkan jenis ciu yang dimuat sebuah mobil Isuzu Panther saat melintas di Jalan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Laweyan Solo, Senin dini hari (27/5).

Menurut Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribu Hari Wibowo melalui Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono, petugas dalam operasi selain mengamankan 20 jeriken ciu atau sekitar 500 liter, juga dua orang pemilik minuman keras itu.

Baca Juga

Dua pelaku yang akan menyeludupkan ratusan liter ciu tersebut, yakni Dwi Seno (58 tahun), warga Desa Cangkol dan Sunariyo (59) warga Kelurahan Bekonang. Keduanya asal Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo itu kini masih dalam pemeriksaan oleh petugas di Mapolsek Laweyan.

Kedua pelaku yang menggunakan mobilnya Panther berpelat nomor AD 8684 GK tersebut, saat dihadang oleh petugas di Jalan Bhayangkara, Solo, sempat hampir menabrak petugas. "Kami curiga muatan mobil Panther itu, langsung dihentikan untuk diperiksa. Ternyata bermuatan 20 jeriken ciu untuk dikirim ke Semarang," katanya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan muatan di mobil Panther tersebut, ternyata sebanyak 20 jeriken berisi minuman jenis ciu. Petugas langsung menyita barang bukti bersama dua pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Lweyan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ari mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut rencana dikirim ke Kota Semarang. Hal ini, sudah sering dilakukan rata-rata sekitar dua bulan sekali.

Menurut dia, minuman keras tersebut merupakan pesanan sebuah toko kelontong di wilayah Peterongan, Semarang. Setiap ada pesanan langsung dapat dikirim. Setiap jeriken ciu dijual seharga sekitar Rp 180 ribu.

"Kami menyita 20 jeriken berisi ciu dan sebuah mobil Isuzu Panther Nopol AD 8684 GK milik pelaku," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 20 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4/1975, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement